Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Masa studi untuk diploma tiga ditempuh selama 6 (enam) semester terhitung sejak terdaftar sebagai peserta didik Poltekbang Surabaya.
(2) Masa studi untuk diploma empat terapan ditempuh selama 8 (delapan) semester terhitung sejak terdaftar sebagai peserta didik Poltekbang Surabaya. (3) Masa studi untuk magister terapan ditempuh selama 4 (empat) semester terhitung sejak terdaftar sebagai peserta didik Poltekbang Surabaya. (4) Masa studi untuk doktor terapan ditempuh selama 6 (enam) semester terhitung sejak terdaftar sebagai peserta didik Poltekbang Surabaya. (5) Masa studi untuk peserta didik program kerjasama, pindahan, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), program di luar domisili, program pendidikan jarak jauh (PJJ), diatur oleh Direktur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu dan persyaratan masing-masing program studi diatur oleh Direktur mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan.
