Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Beban studi terdiri atas beban studi semesteran dan beban studi kumulatif. (2) Beban studi semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah Satuan Kredit Semester yang ditempuh peserta didik pada suatu semester tertentu. (3) Beban studi kumulatif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah Satuan Kredit Semester minimal yang harus ditempuh peserta didik agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu program studi tertentu. (4) Besarnya beban studi kumulatif tiap program berbeda, yang meliputi: a. program Diploma Tiga, paling sedikit 108 (seratus delapan) Satuan Kredit Semester; b. program Diploma Empat, paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) Satuan Kredit Semester; c. program Magister Terapan, paling sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester; dan d. program Doktor Terapan, paling sedikit 42 (empat puluh dua) Satuan Kredit Semester. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara penetapan masing-masing program studi diatur oleh Direktur dengan mengacu ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan.
