Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Program Studi Poltekbang Surabaya meliputi: a. program Diploma Ilmu Terapan; b. program Magister Ilmu Terapan; dan/atau c. program Doktor Ilmu Terapan di bidang penerbangan. (2) Program Studi Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Teknik Listrik Bandar udara untuk pendidikan vokasi di bidang Kelistrikan Bandar Udara; b. Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara untuk pendidikan vokasi di bidang Telekomunikasi dan Navigasi Penerbangan; c. Lalu Lintas Udara untuk pendidikan vokasi di bidang Pemanduan Lalu Lintas Udara; d. Teknik Pesawat Udara untuk pendidikan vokasi di bidang Perawatan Pesawat Udara; e. Komunikasi Penerbangan untuk pendidikan vokasi di bidang Komunikasi Penerbangan; f. Manajemen Transportasi Udara untuk pendidikan vokasi di bidang Manajemen Transportasi Udara; dan g. Teknik Bangunan dan Landasan untuk pendidikan vokasi di bidang Pemeliharaan Bangunan dan Landasan Bandar Udara. (3) Program Studi Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sesuai dengan permintaan/kebutuhan dunia industri di bidang penerbangan.
