PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara menjadi bahasa pengantar di Poltekbang Surabaya. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
