Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Administrasi Akademik diselenggarakan dengan menerapkan dalam besaran Satuan Kredit Semester. (2) Besaran sks sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun akademik yang terdiri
atas 2 (dua) semester dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan Semester Antara. (3) Semester Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan: a. selama paling sedikit 8 (delapan) minggu; b. beban belajar peserta didik paling banyak 9 (sembilan) Satuan Kredit Semester; dan c. sesuai beban belajar peserta didik untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. (4) Semester Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan untuk program Magister Terapan dan Doktor Terapan. (5) Apabila semester Antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara, dan ujian akhir semester antara. (6) Ketentuan mengenai administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
