PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekbang Surabaya selain menyelenggarakan pendidikan wajib menyelenggarakan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Penelitian. (3) Standar Nasional Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. standar hasil penelitian; b. standar isi penelitian; c. standar proses penelitian; d. standar penilaian penelitian; e. standar peneliti; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan
h. standar pendanaan dan pembiayaan.
