PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 167
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Poltekbang Surabaya meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Poltekbang Surabaya. (2) Kekayaan Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan Poltekbang Surabaya. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
