Pasal 166
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sistem perencanaan penganggaran Poltekbang Surabaya disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana anggaran Poltekbang Surabaya diusulkan oleh Direktur kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabel dengan menggunakan sistem Badan Layanan Umum (BLU). (4) Poltekbang Surabaya menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran Poltekbang Surabaya diaudit oleh Auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
