PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 165
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Poltekbang Surabaya berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Masyarakat; dan d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. Uang kuliah tunggal taruna; b. Biaya seleksi ujian masuk; c. Hasil kerjasama yang sesuai dengan peran dan fungsi Poltekbang Surabaya; d. Hasil usaha yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan e. Bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan dan/atau lembaga non-pemerintah.
(3) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
