PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 161
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur dan Sidang Pleno Pimpinan. (2) Sidang dipimpin oleh Direktur atau salah satu dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur. (3) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut oleh Direktur.
