PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 160
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Persyaratan quorum rapat atau sidang organ Poltekbang Surabaya dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak ditetapkan oleh masing-masing organisasi Poltekbang Surabaya. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah apabila diambil dalam suatu rapat sidang yang memenuhi forum disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta rapat sidang yang hadir memenuhi quorum. (3) Tata cara pemungutan suara dan penyampaian suara oleh para peserta rapat sidang untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain ditetapkan oleh masing-masing organisasi Poltekbang Surabaya.
