PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 159
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengambilan keputusan oleh organ Poltekbang Surabaya dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat, dianggap sah apabila dilakukan dalam suatu rapat atau sidang yang memenuhi persyaratan quorum yang telah ditetapkan. (2) Jika dalam rapat atau sidang organ Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat tercapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan pemungutan suara. (3) Apabila dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan pemungutan suara tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Sidang organ Poltekbang Surabaya.
