Pasal 158
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Calon Ketua Unit dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berstatus sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah Diploma Tiga; c. menduduki jabatan fungsional atau memiliki kompetensi yang dibutuhkan jabatan; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekbang Surabaya; f. berprestasi, berdisiplin dan penuh dedikasi; dan
g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Pelaksana Penunjang Akademik. (3) Ketua Unit diangkat untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
