Pasal 157
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Ketua Program Studi memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2 (Strata- Dua)/sederajat; c. menduduki jabatan fungsional tertentu (Dosen); d. pengalaman menjadi dosen tetap dengan waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; e. berusia paling rendah 30 (Tiga Puluh) tahun dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekbang Surabaya; dan h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi. (2) Sekretaris Program Studi memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian perhubungan; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2/sederajat; c. menduduki jabatan fungsional tertentu (Dosen); d. pengalaman menjadi dosen tetap dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekbang Surabaya; dan h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
