Pasal 156
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Program Studi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Direktur berdasarkan pertimbangan dari Senat. (2) Pemilihan Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Direktur memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; b. Dosen pada program studi yang bersangkutan memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing- masing Dosen memiliki hak suara yang sama. (3) Ketua Program Studi diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Tata cara pemilihan Ketua Program Studi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
