PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 155
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 (Strata-Satu) dan/atau Diploma IV (Diploma-Empat); c. menduduki jabatan fungsional; d. bekerja di Poltekbang Surabaya dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekbang Surabaya; dan g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
