Pasal 149
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu (SPM) merupakan unit yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang di bentuk oleh Direktur. (2) SPM terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Ketua SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan Ketua SPM sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (5) Calon Ketua SPM dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 (Strata- Satu) dan/atau Diploma IV (Diploma-Empat); b. menduduki jabatan fungsional; c. bekerja di Poltekbang Surabaya dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekbang Surabaya; dan g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
