Pasal 148
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) merupakan unit yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang di bentuk oleh Direktur. (2) Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Ketua SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan Ketua Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang sama. (5) Calon Ketua SPI dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 (Strata- Satu) dan/atau Diploma IV (Diploma-Empat); b. menduduki jabatan fungsional atau memiliki kompetensi yang dibutuhkan jabatan; c. telah mengikuti diklat yang terkait dengan audit; d. bekerja di Poltekbang Surabaya dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekbang Surabaya; dan h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
