PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 150
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Pusat PPM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Pusat PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat PPM diatur dengan Peraturan Direktur.
