PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 138
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan anggota Senat diselenggarakan oleh Panitia Ad- Hoc yang dibentuk oleh Direktur. (2) Pemilihan Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. 2 (dua) orang dari masing-masing jurusan; b. Perwakilan dosen mewakili jurusan, dipilih dalam rapat melalui tahapan sebagai berikut:
- masing-masing kelompok Dosen jurusan mencalonkan paling banyak 4 (empat) orang calon; dan 2) 2 (dua) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen jurusan ditetapkan menjadi Anggota Senat; c. Calon anggota Senat dari unsur lain diusulkan oleh Panitia Ad-Hoc.
(3) Pada 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Senat berakhir, diadakan pemilihan anggota Senat untuk periode berikutnya. (4) Keanggotaan Senat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
