PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 139
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan jabatan fungsional dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat yaitu: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. pejabat fungsional Dosen mempunyai masa pengabdian paling sedikit 5 (lima) tahun dan tidak sedang ditugaskan selama 6 (enam) bulan atau lebih; c. bekerja di Poltekbang Surabaya dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; d. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. mempunyai integritas dan disiplin; dan g. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat Poltekbang Surabaya yang dinyatakan secara tertulis.
