PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 137
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (5) huruf c, mempunyai persyaratan: a. dosen mempunyai masa pengabdian paling singkat 2 (dua) tahun di Poltekbang Surabaya dan tidak sedang menjalani tugas belajar; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki jabatan fungsional dosen minimal Lektor; d. memiliki kompetensi, integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi; dan e. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
