Pasal 134
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan struktural atau diangkat dalam jabatan fungsional lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas TridharmaPerguruan Tinggi; dan/atau k. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi dibuktikan dengan surat keterangan medis; atau c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri. (3) Pemberhentian Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri melalui Kepala Badan.
