Pasal 133
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bakal calon Wakil Direktur paling sedikit 3 (tiga) calon, diusulkan oleh Direktur kepada Senat untuk mendapat pertimbangan. (2) Pemilihan calon Wakil Direktur dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Dewan Kehormatan Senat memiliki 25% (dua puluh lima persen)hak suara dari total pemilih yang hadir; b. Direktur memiliki 20% (dua puluh persen) hak suara; dan c. Anggota Senat di luar Dewan Kehormatan Senat dan Direktur, memiliki hak suara yang sama dengan total 55% (lima puluh lima persen). (3) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Wakil Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak. (4) Calon Wakil Direktur dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Wakil Direktur terpilih. (5) Penetapan Wakil Direktur terpilih dituangkan dalam berita acara.
(6) Wakil Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
