Pasal 132
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Direktur terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 56 (Lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan; d. memiliki pengalaman manajerial:
- pernah menempati jabatan sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau pimpinan unit pelaksana teknis yang terkait paling singkat 2 (dua) tahun di lingkungan Kementerian Perhubungan; atau 2) paling rendah sebagai pejabat eselon IV.a di lingkungan Kementerian Perhubungan; atau 3) paling rendah pernah menduduki jabatansebagai pejabat eselon IV.a di lingkungan Kementerian Perhubungan; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; i. tidak sedang menjalani proses pidana atau telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Ketua; k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;dan l. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
