PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 135
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) maka dapat melakukan
pergantian antar waktu kepada Menteri Perhubungan melalui Kepala Badan.
