PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 124
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Menteri dapat melakukan penelusuran rekam jejak calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3). (2) Penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan dalam hal tertentu. (3) Dalam hal terdapat calon Direktur yang memilikirekam jejak tidak baik, dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang. (4) Calon Direktur yang memiliki rekam jejak tidak baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat mengikuti proses penjaringan dan penyaringan ulang.
