Pasal 125
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf c, dilaksanakan setelah Kepala Badan menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Kepala Badan bersama dengan Menteri atau pejabat yang mewakili. (3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. Kepala Badan memiliki 25% (dua puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan b. Menteri atau Pejabat yang mewakili memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara; dan c. masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama dengan total 40% (empat puluh persen). (4) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak. (5) Calon Direktur dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Direktur terpilih. (6) Penetapan Direktur terpilih dituangkan dalam berita acara.
