Pasal 123
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b, dilaksanakan setelah diperoleh nama bakal calon dalam proses penjaringan. (2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di hadapan rapat Senat terbuka yang dipimpin oleh Kepala Badan dengan meliputi tahapan: a. penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon; dan b. penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Direktur. (3) Kepala Badan menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Menteri setelah berkoordinasi bersama Sekretaris Jenderal dengan dilampiri dokumen: a. berita acara proses penyaringan; b. daftar riwayat hidup masing-masing calon Direktur; dan c. visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Direktur.
