PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 122
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pembentukan panitia; b. pengumuman penjaringan; c. pendaftaran bakal calon; d. seleksi administrasi; dan e. pengumuman hasil penjaringan. (3) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Badan. (4) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Direktur.
