PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 116
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenjang jabatan fungsional dosen Poltekbang Surabaya terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor (Guru Besar). (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan dengan mengacu kepada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
