PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 115
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pendidik di Poltekbang Surabaya terdiri atas Dosen, Instruktur, Pelatih, Konselor, Tutor, dan Fasilitator
(2) Dosen di Poltekbang Surabaya terdiri atas Dosen Tetap dan/atau Dosen Tidak Tetap. (3) Tenaga kependidikan mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan yang dijabat oleh tenaga struktural.
