Pasal 117
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pendidik pada Poltekbang Surabaya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republic INDONESIA Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan paling rendah Strata-Satu (S1)/sederajat untuk tenaga pendidik yaitu Instruktur, Pelatih, Konselor, Tutor, dan Fasilitator pada Diploma Tiga, Diploma Dua, Diploma Satu, dan Diklat Transportasi. e. berpendidikan paling rendah Strata-Dua (S2)/sederajat untuk pendidik Sarjana;
f. berpendidikan paling rendah Strata-Tiga (S3)/sederajat untuk pendidik Magister; g. memiliki kompetensi sebagai dosen; h. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; i. memiliki moral, dedikasi, dan integritas yang tinggi; j. lulus seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; k. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara; dan l. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier dan pemberhentian dosen dilakukan dengan mengacu kepada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dosen non pegawai negeri sipil ditetapkan dengan surat keputusan Direktur setelah melalui assesment. (4) Tata cara persyaratan pengusulan dosen non pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
