Pasal 111
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Teknologi Informasi, Data, dan Multimedia menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pengembangan, kegiatan, teknologi informasi, data, dan multimedia, mempunyai tugas: a. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan sistem teknologi informasi, data dan multimedia;
b. mengajukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan, perawatan dan pengembangan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), jaringan internet dan CCTV; c. mengelola website, email, dan media sosial lainnya; d. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Teknologi Informasi, Data, dan Multimedia; e. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Unit Teknologi Informasi, Data, dan Multimedia; f. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara Unit Teknologi Informasi, Data dan Multimedia; g. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
