Pasal 112
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menyelenggarakan kegiatan sertifikasi profesi, penyusunan dan MENETAPKAN skema sertifikasi, pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi serta melakukan pengembangan pelayanan asesmen dan sertifikasi profesi. (2) Unit LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua; dan b. Wakil Ketua. (3) Ketua dan Wakil Ketua Unit LSP sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 (dua) huruf a dan b, ditetapkan dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Unit LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali untuk masa jabatan yang sama. (5) Uraian tugas Unit LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur.
