Pasal 110
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kelas dan Sarana Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan, merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengkoordinir kegiatan pelayanan sarana dan prasarana kelas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kelas dan Sarana Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. menyusun perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana kelas; b. menyiapkan sarana dan prasarana kelas untuk kegiatan diklat; c. melaporkan sarana dan prasarana kelas yang rusak; d. mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; e. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Standard Operational Procedure (SOP) Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; f. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; g. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; dan h. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
