Pasal 109
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Asrama, Binatu, dan Tata Boga menyelenggarakan kegiatan untuk mengelola dan mengatur kegiatan asrama, binatu, tata boga, dan permakanan peserta didik, mempunyai tugas: a. mengatur, merawat dan menjaga kebersihan lingkungan asrama; b. mengatur pelaksanaan permakanan peserta didik; c. Memantau dan mengatur pelaksanaan angka kecukupan gizi peserta didik; d. mengatur pelaksanaan cucian peserta didik; e. membuat laporan dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana Unit Asrama, Binatu dan Tata Boga; f. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Asrama, Binatu dan Tata Boga; g. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Unit Asrama, Binatu dan Tata Boga; h. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Unit Asrama, Binatu, dan Tata Boga; dan
i. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
