Pasal 108
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Poliklinik melayani pelayanan kesehatan berupa pencegahan, promosi, pengobatan dan pemulihan terhadap peserta didik dan pegawai serta sebagai fasilitas layanan primer untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mempunyai tugas: a. memberikan layanan kesehatan selama 24 jam;
b. melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan sebagai tindakan promosi dan pencegahan; c. membantu pelaksanaan kegiatan penanggulangan musibah bencana alam dan bakti sosial; d. mengusulkan rencana kebutuhan obat-obatan, peralatan kesehatan serta sarana dan prasarana di Unit Poliklinik; e. melaksanakan pengawasan terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan; f. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Unit Poliklinik; g. membuat rekaman medis dan pelaporan yang berkaitan dengan kesehatan termasuk inventarisasi barang milik negara di Unit Poliklinik; dan h. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
