PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 105
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Laboratorium dan Simulator menyelenggarakan kegiatan untuk mengelola dan mengatur perawatan peralatan laboratorium dan simulator, mempunyai tugas: a. mengelola dan merawat peralatan laboratorium dan simulator; b. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan laboratorium dan simulator; c. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan perawatan kegiatan Unit Laboratorium dan Simulator; d. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Unit Laboratorium dan Simulator; dan e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
