Pasal 104
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Perpustakaan dan Dokumentasi melaksanakan kegiatan perencanaan penyediaan atau pengelolaan buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani jasa perpustakaan dan audio visual, mempunyai tugas:
a. memberikan pelayanan jasa perpustakaan untuk dosen, peserta didik, pegawai dan masyarakat; b. mengelola buku dan audio visual, mengembangkan kebutuhan buku wajib atau referensi dan dokumentasi karya ilmiah yang mengacu kepada kebutuhan kurikulum; c. mengembangkan sistem pengelolaan buku berbasis data (data base); d. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; e. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perpustakaan; f. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; dan g. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
