Pasal 103
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Bahasa melakukan peningkatan, pengembangan dan pembinaan kemahiran berbahasa asing kepada peserta didik, pegawai dan masyarakat, mempunyai tugas: a. merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa asing bagi peserta didik, pegawai dan masyarakat; b. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan bahasa asing; c. melaksanakan kompetensi bahasa asing; d. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran; e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Bahasa; f. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bahasa; g. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Unit Bahasa; dan h. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
