Pasal 102
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 huruf q, terdiri atas: a. Unit Bahasa; b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; c. Unit Laboratorium dan Simulator; d. Unit Teknik Umum dan Jaringan; e. Unit Layanan Pengadaan; f. Unit Poliklinik; g. Unit Asrama, Binatu, dan Tata Boga; h. Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; i. Unit Teknologi Informasi, Data, dan Multimedia; dan j. Unit Lembaga Sertifikasi Profesi. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a sampai i, dipimpin oleh Kepala. (3) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf j, dipimpin oleh Ketua. (4) Masing–masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugas sehari-hari berkoordinasi dengan: a. Wakil Direktur I, bagi:
Unit Bahasa;
Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
Unit Laboratorium dan Simulator; dan
Unit Lembaga Sertifikasi Profesi. b. Wakil Direktur II, bagi:
Unit Teknik Umum dan Jaringan;
Unit Layanan Pengadaan;
Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; dan
Unit Teknologi Informasi, Data, dan Multimedia. c. Wakil Direktur III, bagi:
Unit Poliklinik; dan
Unit Asrama, Binatu, dan Tata Boga.
