Pasal 101
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2), Divisi PUK menyelenggarakan fungsi: a. membuat proposal dalam rangka mempromosikan kegiatan program pendidikan di Poltekbang Surabaya; b. menyiapkan “Memorandum of Understanding (MoU) atau Memorandum of Agreement (MoA)” dalam rangka kerja sama pendidikan; c. berkoordinasi dengan program studi dalam rangka pengajuan proposal pendidikan dan pelatihan; d. memasarkan program pendidikan kepada masyarakat, perusahaan Penerbangan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dll; e. melaksanakan pengembangan usaha di bidang program pendidikan kepada masyarakat, perusahaan penerbangan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dll; f. melakukan kerjasama dengan masyarakat perusahaan penerbangan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, lembaga pendidikan swasta, dan pemerintah; g. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Divisi PUK; h. mengajukan permohonan kebutuhan pengadaan administrasi Divisi PUK;
i. menyusun rencana dan program diklat kompetensi (mandatori dan non-mandatori); j. mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran; k. menyelenggarakan program pelatihan mandatori dan non mandatori; l. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan m. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
