Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama (PUK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf p, merupakan unsur pelaksanaan di bidang pengembangan usaha, kerjasama, dan pengembangan kompetensi yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang dibentuk oleh Direktur, sebagai pengembangan di bidang usaha, kerjasama, dan pengembangan kompetensi. (2) Divisi PUK mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengembangkan dan melaksanakan kegiatan di bidang usaha, kerjasama, dan pengembangan kompetensi; b. mengembangkan dan melaksanakan kerjasama di bidang penerbangan, akademik dan masyarakat; dan c. memberikan pendapat, saran dan tanggapan tentang pengembangan usaha, kerjasama, dan pengembangan kompetensi kepada Direktur melalui Wakil Direktur I. (3) Divisi PUK dipimpin oleh Kepala dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris dan Anggota. (4) Anggota Divisi PUK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. Subdivisi Pengembangan Usaha; dan b. Subdivisi Kerja Sama. (5) Kepala, Sekretaris dan Anggota Divisi PUK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara pemilihan Ketua, Sekretaris dan Anggota Divisi PUK diatur dengan Peraturan Direktur. (7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Divisi PUK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali untuk masa jabatan yang sama.
