PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 99
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, SubPusat Olah Raga dan Seni menyelenggarakan fungsi:
a. pelatihan olah raga, seni dan kesamaptaan peserta didik; b. pelaksanaan pengawasan kegiatan olah raga, seni dan kesamaptaan; c. pengadministrasian kegiatan Subpusat Olah Raga dan Seni; d. penyusunan kebutuhan sarana Subpusat Olah Raga dan Seni; e. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Sub pusat Olah Raga dan Seni; f. pengajuan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan Subpusat Olah Raga dan Seni; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
