Pasal 106
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknik Umum dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan bangunan,
taman dan jalan lingkungan, jaringan listrik, air, telepon, ac dan mekanikal serta generator set. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Teknik Umum dan Jaringan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas; b. melaporkan sarana dan prasarana fasilitas yang rusak; c. mengusulkan dan melaksanakan perbaikan sarana dan prasarana fasilitas yang rusak; d. mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Teknik Umum dan Jaringan; e. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Unit Teknik Umum dan Jaringan; f. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Unit Teknik Umum dan Jaringan; dan g. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
