Pasal 3
pasal.id
(1) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal: a. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. (2) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok Bahan Baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan. (3) Kegiatan usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pertambangan; b. energi; c. kehutanan; d. pertanian; e. perikanan; f. industri; g. pariwisata; h. dok dan galangan kapal; dan i. kegiatan lainnya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga. (4) Selain kegiatan usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terminal Khusus dapat dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.
