Pasal 2
pasal.id
(1) Untuk menunjang Kegiatan Tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat dibangun dan dioperasikan Terminal Khusus untuk Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya. (2) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. ditetapkan menjadi bagian dari Pelabuhan terdekat; b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan. (3) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, digunakan untuk: a. lapangan penumpukan; b. tempat kegiatan bongkar muat; c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal; d. olah gerak kapal; e. keperluan darurat; dan f. tempat labuh kapal.
