Pasal 9
BAB 5 — PERSYARATAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN WIDYAISWARA
Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
e. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; f. berusia paling tinggi 50 (lima Puluh) tahun pada saat Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Widyaiswara ditetapkan; g. memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling rendah 2 (dua) tahun; h. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh Lembaga Administrasi Negara; i. telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi Penilaian Angka Kredit (PAK) awal dari Lembaga Administrasi Negara; j. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan k. tersedia formasi jabatan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
