Pasal 10
BAB 5 — PERSYARATAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN WIDYAISWARA
Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi; e. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; f. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya; dan
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; g. memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling kurang 2 (dua) tahun; h. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh Lembaga Administrasi Negara; i. telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi PAK Awal dari Lembaga Administrasi Negara; j. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan k. tersedia formasi jabatan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
